AirBnB dan Agoda Mendaftar sebagai PSE di Bawah Peraturan Baru – Nasib Klook dan Trivago Masih Belum Jelas

Kamu pasti tahu bahwa beberapa platform perjalanan online seperti AirBnB dan Agoda baru saja terdaftar sebagai Penyelenggara Layanan Aplikasi Asing (PLAA) di bawah peraturan baru Kemenkominfo. Namun nasib platform seperti Klook dan Trivago masih belum jelas. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang langkah 4 platform perjalanan asing yaitu AirBnB, Agoda, Booking dan Expedia dalam mendaftarkan diri sebagai PLAA sehingga terhindar dari ancaman pemblokiran.

Menurut pantauan Jon188 pada Jumat (22/03), 3 platform yaitu Agoda, AirBnB dan Booking.com telah terlihat di halaman resmi Kominfo daftar platform PLAA yang telah terdaftar. Sementara Expedia, meski Kominfo mengatakan sudah mendaftar, namun belum terlihat di situs PLAA.

AirBnB Dan Agoda Sudah Terdaftar Sebagai PSE

AirBnB dan Agoda berhasil mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSE) asing sesuai dengan aturan baru Kemenkominfo. Dengan demikian, kedua platform perjalanan asing ini terhindar dari ancaman pemblokiran.

Menurut pantauan Jon188, Jumat (22/03), platform Agoda dan AirBnB terlihat pada halaman resmi Kominfo platform PSE terdaftar asing. Sementara Expedia, Kominfo mengatakan telah mendaftar tetapi belum terlihat di situs PSE.

###Platform yang Telah Terdaftar

AirBnB dan Agoda telah resmi terdaftar sebagai PSE asing berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No.5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dengan demikian, kedua platform perjalanan asing ini diperbolehkan untuk beroperasi di Indonesia.

Sementara itu, nasib platform perjalanan lainnya seperti Klook dan Trivago masih belum jelas. Menurut Kominfo, masih ada sejumlah platform perjalanan asing yang belum mendaftarkan diri sebagai PSE. Jika platform-platform ini tidak segera mendaftar, mereka berisiko diblokir.

Agar bisa beroperasi di Indonesia, platform perjalanan asing wajib mendaftarkan diri sebagai PSE asing dan memenuhi sejumlah persyaratan seperti mencantumkan identitas pemilik dan pengelola serta mengunggah dokumen legal seperti akta pendirian perusahaan. Dengan demikian, pemerintah dapat melakukan pengawasan terhadap platform yang beroperasi di Indonesia.

Apa Itu PSE Dan Mengapa Perlu Didata?

Platform penyelenggara elektronik atau PSE adalah platform digital yang menyediakan konten dan layanan elektronik kepada pengguna. Dengan kata lain, PSE adalah perusahaan yang menjalankan bisnis di dunia digital seperti situs perjalanan, e-commerce, streaming media, dan lainnya.

Mengapa PSE harus terdaftar?

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo, meminta seluruh PSE asing untuk mendaftarkan diri dan mematuhi peraturan lokal. Hal ini dilakukan untuk melindungi data pribadi pengguna dan mencegah konten yang melanggar hukum.

Dengan terdaftarnya PSE asing seperti AirBnB, Agoda, dan Booking.com, maka mereka diperbolehkan beroperasi di Indonesia. Sebaliknya, jika tidak mendaftar, PSE tersebut berisiko diblokir. Oleh karena itu, langkah pendaftaran ini penting bagi kelangsungan bisnis para PSE asing di tanah air.

Apa saja persyaratan pendaftaran PSE?

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi PSE asing untuk bisa terdaftar, diantaranya:

  1. Memiliki kantor perwakilan di Indonesia yang dikelola oleh warga negara Indonesia.
  2. Data pribadi pengguna harus disimpan di data center yang berlokasi di Indonesia.
  3. Konten dan layanan yang ditawarkan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
  4. Bersedia diaudit dan diawasi oleh pemerintah.
  5. Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 50 juta per tahun.

Dengan dipenuhinya persyaratan di atas, PSE asing akan mendapatkan nomor induk berusaha atau NIB dan resmi terdaftar sebagai PSE asing di Indonesia.

Nasib Klook Dan Trivago Masih Belum Jelas

Setelah tiga perusahaan OTA besar mendaftar sebagai PSE LN, nasib dua platform perjalanan lainnya, Klook dan Trivago, masih belum jelas. Keduanya belum terdaftar sebagai PSE LN di situs resmi Kemenkominfo. Apakah ini berarti mereka berisiko diblokir jika gagal mendaftar sebelum batas waktu 2 April?

Klook berupaya untuk mendaftar

Menurut sumber yang dapat dipercaya, Klook saat ini tengah berupaya untuk mendaftar sebagai PSE LN sesuai permintaan pemerintah. Perusahaan asal Hong Kong ini menyediakan layanan pemesanan tur dan tiket untuk berbagai destinasi di Indonesia. Jika Klook berhasil mendaftar, hal ini akan membawa kabar baik bagi banyak wisatawan domestik yang sering memanfaatkan platform tersebut.

Nasib Trivago masih misterius

Sementara itu, masih belum jelas apakah Trivago akan mendaftar atau tidak. Perusahaan metasearch engine asal Jerman ini memungkinkan pengguna mencari dan membandingkan harga hotel dari berbagai OTA sekaligus. Trivago sendiri sebenarnya bukan OTA, melainkan mesin pencari yang menyediakan link ke situs OTA untuk pemesanan. Meski demikian, keberadaan Trivago di Indonesia bergantung pada keberadaan OTA yang terdaftar. Jika banyak OTA besar diblokir, hal ini dapat berdampak pada kinerja Trivago.

Nasib Klook dan Trivago masih belum pasti. Kita hanya bisa menunggu perkembangan selanjutnya mengenai apakah kedua perusahaan ini akan berhasil mendaftar sebagai PSE LN atau tidak. Jika gagal, keberadaan mereka di Indonesia dapat terancam. Tetapi jika berhasil, wisatawan dapat terus memanfaatkan layanan mereka untuk merencanakan perjalanan impian.

Platform Lain Yang Sudah Terdaftar Sebagai PSE

AirBnB & Agoda

Setelah mendapatkan ancaman pemblokiran, AirBnB dan Agoda segera mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Asing sesuai permintaan Kemenkominfo. Dari pantauan Jon188, Jumat (22/03), kedua platform tersebut sudah terlihat di halaman resmi Kominfo platform PSE Asing terdaftar.

Booking.com

Demikian halnya dengan Booking.com. Platform pemesanan hotel asal Belanda ini juga sudah resmi terdaftar sebagai PSE Asing. Dengan demikian, ketiga platform raksasa perjalanan daring tersebut kini sudah lepas dari ancaman pemblokiran setelah memenuhi kewajiban sebagai PSE Asing.

Expedia

Sementara itu, Kominfo mengatakan Expedia juga sudah mendaftar namun sampai saat ini belum terlihat di situs PSE. Hal ini tentunya patut dicermati mengingat Expedia juga termasuk salah satu platform perjalanan daring raksasa. Apakah Expedia juga sudah resmi terdaftar ataukah masih dalam proses verifikasi Kominfo, kita tunggu konfirmasi lebih lanjut.

Dengan terdaftarnya AirBnB, Agoda, dan Booking.com sebagai PSE Asing, wisatawan yang gemar berpergian dan menggunakan platform-platform tersebut tentunya bisa bernapas lega. Kedepannya, diharapkan semua platform perjalanan daring yang beroperasi di Indonesia segera mendaftarkan diri sebagai PSE Asing sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini tentu saja demi kepentingan masyarakat pengguna jasa perjalanan daring di Tanah Air.

AirBnB Dan Agoda Sudah Terdaftar Sebagai PSE – Bagaimana Nasib Klook Dan Trivago?

AirBnB dan Agoda Selamat

AirBnB dan Agoda telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing di Kominfo. Kedua platform perjalanan daring ini lolos dari ancaman pemblokiran setelah mendaftarkan diri sebagai PSE asing sesuai permintaan Kemenkominfo.

### Bagaimana dengan Klook dan Trivago?

Sementara itu, nasib Klook dan Trivago masih belum jelas. Dua platform perjalanan lainnya ini belum terdaftar di daftar resmi PSE Kominfo. Apakah Klook dan Trivago akan menyusul jejak AirBnB dan Agoda dan mendaftarkan diri sebagai PSE asing? Atau mereka akan tetap beroperasi tanpa terdaftar dan mengambil resiko diblokir?

Klook dan Trivago perlu segera mengambil keputusan. Jika mereka ingin terus beroperasi di Indonesia, pendaftaran sebagai PSE asing adalah pilihan terbaik. Dengan mendaftar, mereka akan terhindar dari ancaman pemblokiran dan bisa terus melayani pengguna di Indonesia.

Namun, jika Klook dan Trivago enggan mendaftar karena alasan tertentu, mereka harus siap dengan konsekuensi yang mungkin timbul, seperti pemblokiran. Klook dan Trivago perlu mempertimbangkan manfaat dan risiko dari kedua pilihan ini sebelum mengambil keputusan.

Apapun keputusan Klook dan Trivago, yang jelas Kominfo tak main-main dengan peraturan PSE asing ini. Platform mana pun yang tak patuh pada peraturan ini berisiko diblokir. Klook dan Trivago diharapkan segera menyusul jejak AirBnB dan Agoda sebelum terlambat.

Conclusion

Jadi, sekarang kamu bisa bernapas lega karena platform wisata favorit kamu seperti Airbnb dan Agoda sudah resmi terdaftar sebagai PSE Asing sehingga aman dari pemblokiran. Meskipun begitu, nasib platform lain seperti Klook dan Trivago masih belum jelas. Semoga saja mereka segera mengikuti jejak platform besar lainnya dengan mendaftarkan diri sebagai PSE Asing sehingga kamu bisa terus menikmati layanan mereka tanpa khawatir. Pokoknya, terus pantau perkembangannya ya, biar kamu selalu update dan bisa tetap booking penginapan atau tiket wisata impianmu ke manapun dengan nyaman.